Search This Blog

Monday, January 14, 2013

PERBEDAAN DEMOKRASI PANCASILA DAN DEMOKRASI LIBERAL


a.    Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
  Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara    dilakukan oleh  rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
  Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
  Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Ciri demokrasi Pancasila
a)    .Kedaulatan ada di tangan rakyat
b)    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
c)    Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
d)    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
e)    pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
f)     adanya pemilu secara berkesinambungan
g)    Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban
h)   Menghargai hak asasi manusia
i)     Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
j)      Tidak menganut sistem monopartai
k)    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
l)     Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
b.        Demokrasi Liberal

Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah No.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.

Ciri-ciri Demokrasi Liberal :

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat
terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk
memperjuangkan dirinya

1 comments: